Wanita Muda Ditangkap Usai Berbuat Dosa di Toilet Tempatnya Bekerja
Kamis, 16 Juli 2020 – 22:17 WIB
"Untuk kekasihnya belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 348 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap AN setelah melakukan perbuatan dosa di Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi
- Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah, Begini Kondisinya