Wanita Pemelihara 443 Burung Langka Dibekuk Polisi

Wanita Pemelihara 443 Burung Langka Dibekuk Polisi
Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

jpnn.com, JEMBER - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan 443 ekor burung langka milik CV Bintang Terang.

Saking hebohnya, rilis pengungkapan penangkaran ilegal karena masa izinnya habis tersebut dihadiri langsung Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dan Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nandang Prihadi.

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan penangkaran di lokasi itu ternyata sudah dilakukan sejak 2004 dan awalnya berizin.

Namun, izin operasinya sudah habis pada 2015 dan belum terbit izin terbaru. Meskipun demikian, pihak pemilik tetap nekat menjalankan usaha penangkaran tersebut.

"Kami menemukan adanya bentuk penyimpangan yang dilakukan CV Bintang Terang. Izin sudah mati tahun 2015, tetapi tetap beroperasi," terang Luki dalam rilis.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi. Luki menjelaskan, bukan hanya penangkaran yang sudah kedaluwarsa.

CV Bintang Terang juga melakukan jual beli burung langka yang dilindungi itu, bahkan hingga ke luar negeri.

Usut punya usut, ternyata izin jual belinya juga sudah mati per September 2018.

Pelaku seorang perempuan yang berkedok membuat penangkaran burung untuk dijual ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News