Wapres Ma’ruf Amin: Jangan Sampai Revisi UU ASN Melemahkan Reformasi Birokrasi

Wapres Ma’ruf Amin: Jangan Sampai Revisi UU ASN Melemahkan Reformasi Birokrasi
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin rapat terbatas terkait revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di Istana Wapres Jakarta, Jumat (24/9/2021). (Antara/BPMI Setwapres)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan harapannya terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Ma’ruf Amin berharap supaya revisi UU ASN itu tidak melemahkan upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi. 

"Jangan sampai revisi (UU ASN, red) ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita," kata Ma’ruf Amin dalam keterangan dari Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) di Jakarta, Jumat (25/9) malam.

Menurut dia, pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah baik itu di pusat dan daerah harus terus berjalan secara konsisten.

Dia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo pun sudah berkali-kali menekankan untuk menjalankan reformasi birokrasi dengan baik.

“Masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten," tukasnya.

Ma’ruf Amin memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju membahas revisi UU ASN di Istana Wapres Jakarta, Jumat (24/9).

Wapres dalam rapat tersebut menyampaikan tiga hal yang dibahas, yakni terkait usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR, usulan DIM dari pemerintah serta rekomendasi dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN).

Wapres Ma’ruf Amin berharap revisi UU ASN tidak melemahkan upaya reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah. Dia pun meminta menteri terkait sungguh-sungguh mempersiapkan bahan yang diperlukan dalam revisi UU ASN. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News