Wapres: Sektor Ekonomi Butuh Gagasan yang Membangun

Wapres: Sektor Ekonomi Butuh Gagasan yang Membangun
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ricardo/JPNN.com

Terdapat dua hal penting dalam aturan ini, pertama, ini merupakan jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen selama 3 tahun.

"Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antara sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan," jelasnya.

Kemudian, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 23/2020 yang mengatur Program Pemulihan Ekonomi (PEN) untuk penanganan Covid-19.

Tujuannya untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha, seperti penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana investasi pemerintah penjaminan dan belanja negara.

Selain itu, kata Wapres Ma'ruf, kebijakan lainnya adalah melakukan perubahan APBN 2020 lewat Perpres Nomor 54/2020 yang kemudian disesuaikan lagi dengan Perpres Nomor 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai 1.039 triliun rupiah atau 6,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp 695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang digunakan untuk menutupi defisit ini adalah dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih besar," ungkapnya.

Pada forum itu Kiai Ma'ruf juga mengapresiasi inisiatif INDEF dalam menerbitkan buku yang berisi pemikiran para pakar ekonomi, sosial dan budaya.

Dia pun menilai langkah ini merupakan wujud dari kepedulian semua pihak dalam menghadapi persoalan pandemi Covid-19.

Wakil Presiden K. H. Maruf Amin mengingatkan para pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan selama tatanan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News