Warga Bekasi Pertanyakan Regulasi Pembangunan Kereta Cepat

Warga Bekasi Pertanyakan Regulasi Pembangunan Kereta Cepat
KEreta rel listrik (KRL) yang melintas di kawasan Jabodetabek. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, CIKARANG - Warga Bekasi Selatan mempertanyakan regulasi pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), terutama terkait standar safety dari mega proyek itu.

Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) itu direncanakan akan membentang sejauh 142,3 kilometer.

Sejumlah wilayah di Kota Bekasi akan menjadi lahan pembangunan proyek tersebut.

Ketua RW 11, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, A Syafrudin mengaku sudah mempertanyakan hal tersebut kepada sejumlah instansi pemerintah Kota Bekasi.

Hanya saja, kata dia, tidak kunjung mendapatkan jawaban. Syafrudin kahwatir dengan pembangunan itu mengingat wilayahnya termasuk titik yang akan dilintasi.

“RW 11 sendiri merupakan area wilayah yang cukup panjang yang akan dilintasi KCJB. Kami pun ingin menanyakan soal kajian yang mengacu tentang standar safety, khususnya untuk zona jarak aman antara perlintasan dan area pemukiman warga,” kata Syafrudin Senin (13/11) kepada GoBekasi.

Menurutnya, standar safety untuk kereta dengan kecepatan hingga 350 kilometer perjam di daerah pemukiman koridor lintasan, harus lebih diperhitungkan jarak amannya.

Selain itu, dalam teknik atau operasi kereta cepat, segala sesuatu yang dilakukan harus mengacu pada acuan yang disebut Standard Code yang menyangkut standar safety.

Sebelumnya memang sudah dilakukan sosialisasi, tetapi pertanyaan-pertanyaan warga menyangkut safety distance selama ini nyaris tidak terjawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News