Warga Filipina Laporkan Duterte ke Mahkamah Internasional

Warga Filipina Laporkan Duterte ke Mahkamah Internasional
Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Foto: Reuters

jpnn.com, MANILA - Laporan setebal 50 lembar itu akhirnya sampai juga ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Isinya, gugatan hukum terhadap Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Kemarin, Selasa (28/8), berkas penting yang mewakili suara delapan warga sipil tersebut disampaikan langsung oleh Neri Colmenares ke ICC.

Colmenares, pengacara HAM Filipina yang juga politikus dari Partai Bayan Muna, adalah kuasa hukum delapan penggugat Duterte. Delapan orang itu menyebut diri mereka sebagai korban kebrutalan sang presiden. Khususnya terkait dengan kebijakan antinarkoba yang diterapkan dengan sangat kaku oleh Duterte.

’’Tidak peduli berapa banyak jumlahnya, puluhan ribu atau 4.410. Tapi, fakta bahwa ada korban jiwa di sana bisa menjadi indikasi terjadinya kejahatan kemanusiaan,’’ papar Colmenares sebagaimana dilansir philstar.com kemarin.

Dia menuding Duterte telah sengaja melakukan kejahatan kemanusiaan. Sebab, Duterte membantai warganya sendiri yang diduga sebagai penjahat narkoba.

Gugatan yang kemarin masuk ICC itu merupakan gugatan kedua untuk Duterte. Sejak menjabat presiden, tokoh 73 tahun itu mendeklarasikan perang terhadap narkoba.

Sasarannya adalah para pengedar dan bandar narkoba. Sebuah kebijakan tegas yang layak diapresiasi, sebenarnya. Sayang, cara yang diterapkan Duterte untuk mencapai tujuannya terlalu ekstrem. Mereka yang terindikasi sebagai penjahat narkoba langsung dihabisi.

Human Rights Watch (HRW) menyatakan, jumlah korban tewas akibat kebijakan ekstrem Duterte itu mencapai 12 ribu jiwa. Laporan tersebut membuat presiden yang berstatus lajang itu banjir kritik dan kecaman. Namun, mantan wali kota Davao itu bergeming. Dia melanjutkan perang antinarkobanya.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte resmi dilaporkan ke Mahkamah Kriminal Internasional di Deen Hag

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News