Warga Indonesia yang Menolak Divaksinasi Terancam Denda Sampai Rp 5 Juta
Usman Hamid, direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan peraturan kewajiban vaksinasi bukanlah jawabannya.
"Mandat menyeluruh tentang vaksinasi, terutama yang mencakup hukuman pidana, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Hamid.
Ini senada dengan pendapat epidemiolog dari Griffith University di Australia, dr Dicky Budiman.
Menurutnya, prinsip dasar program vaksinasi dalam konteks pandemi harus gratis dan bersifat sukarela.
"Sehingga tidak boleh ada paksaan dan tidak boleh ada kewajiban. Apalagi dikenakan sanksi denda ataupun hukuman. Itu tidak boleh," tutur dr Dicky.
Ia menambahkan, selain melanggar hak asasi manusia yang disepakati PBB, program vaksinasi yang dilakukan atas dasar paksaan tidak akan membuat program itu berhasil.
"Literatur menunjukan tidak [berhasil], makanya prinsipnya harus dua itu, gratis dan sukarela."
Dr Dicky mengakui tidak mudah mencapai target vaksinasi 70 persen dari total penduduk Indonesia.
Warga di Jakarta akan terancam dikenai denda hingga Rp5 juta rupiah jika menolak divaksinasi COVID-19, sebuah hukuman yang tidak biasa dan dianggap sangat kaku hanya untuk memastikan warga patuh pada program wajib vaksinasi COVID-19
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang
- Dunia Hari Ini: Helikopter ini Mengirimkan Pesan dari Mars ke Bumi
- Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- Orang Utan Kalimantan Lahir di Kebun Binatang di Florida, Amerika Serikat