Warga Kwini 8 Tagih Kepatuhan Kodam Jaya pada Surat Penangguhan BPN
jpnn.com, JAKARTA - Warga Jalan Kwini 8 RT 04/01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, mendesak Kodam Jaya menghentikan rencana pengosongan lahan, dan mematuhi surat penangguhan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya surat peringatan pengosongan sehari setelah Kantor Pertanahan meminta seluruh tindakan hukum atas lahan tersebut ditangguhkan.
Protes itu dilayangkan warga dengan menggelar aksi damai di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Koordinator Lapangan aksi sekaligus warga Kwini 8, Klemens Fangohoi, mengatakan warga telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun sejak sekitar 1940 atau sebelum Indonesia merdeka.
Menurutnya, hingga kini permukiman itu telah dihuni oleh generasi kelima dan keenam.
Klemens menjelaskan warga memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan pemerintah dengan alamat di lokasi tersebut.
Selain itu, terdapat bangunan yang telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan dan kawasan itu, menurutnya, bukan merupakan rumah dinas TNI.
Dia mengungkapkan, pada 2018-2019 warga mengajukan permohonan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga Jalan Kwini 8 RT 04/01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, mendesak Kodam Jaya menghentikan rencana pengosongan lahan
- DPRD DKI Dukung Nama Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal Diumumkan ke Publik
- Wa Ode PDIP Dukung Penuh Pemberntasan Tramadol di Tanah Abang
- Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Bandung 'Tergusur' Imbas Sengketa Lahan
- Inflasi di Jakarta Melonjak, Gegara Dua Komoditas Ini
- BMKG Prediksi Hujan Akan Guyur Sebagian Wilayah Jakarta, Berikut Lokasinya
- Tak Pernah Tidur, PIK Kini Jadi Destinasi Nightlife Favorit di Jakarta
JPNN.com




