Warga Kwini 8 Tagih Kepatuhan Kodam Jaya pada Surat Penangguhan BPN
Namun, permohonan tersebut hingga kini belum diproses tuntas oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.
Menurut Klemens, persoalan memanas setelah pada 2026 Kodam Jaya menyosialisasikan keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48/Senen Tahun 2023 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Pertahanan dan meminta warga mengosongkan lahan.
"Warga menolak karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan surat pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, hingga berita acara pengukuran lahan tidak diketahui maupun ditandatangani Ketua RT dan RW setempat.
Bahkan, berdasarkan keterangan warga, pengukuran dilakukan pada bidang tanah yang berbeda dengan lokasi permukiman.
Klemens menuturkan, warga kemudian melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Tomi Jomaludin, pada 14 Juli 2026.
Hasilnya, Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Nomor MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 yang meminta pencabutan plang TNI AD di permukiman warga serta penangguhan seluruh tindakan hukum, termasuk eksekusi, sampai penelitian administrasi terhadap SHP Nomor 48/Senen Tahun 2023 selesai.
Namun, sehari setelah surat tersebut diterbitkan, rombongan Kodam Jaya kembali mendatangi permukiman warga dan menyerahkan surat peringatan agar warga mengosongkan lahan.
Warga Jalan Kwini 8 RT 04/01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, mendesak Kodam Jaya menghentikan rencana pengosongan lahan
- Komisi C DPRD DKI Setuju Harga Tiket Ragunan Naik, Ini Alasannya
- Abu Vulkanis Anak Krakatau Meluas ke Jakarta, Layanan MRT Beroperasi & Pantau Situasi
- Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Patra Niaga Sapa Konsumen di SPBU Jakarta
- Transjakarta Laut Bakal Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu
- Perumda Pasar Jaya Siap Merevitalisasi Pasar Sunter Podomoro dengan Konsep Modern
- Fahira Idris Dorong Investor Terlibat dalam 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta
JPNN.com




