Warga Kwini 8 Tagih Kepatuhan Kodam Jaya pada Surat Penangguhan BPN

Warga Kwini 8 Tagih Kepatuhan Kodam Jaya pada Surat Penangguhan BPN
Warga Jalan Kwini 8 RT 04/01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, melakukan aksi damai di kawasan Monas, Selasa (21/7/2026). Foto: dok sumber

Namun, permohonan tersebut hingga kini belum diproses tuntas oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.

Menurut Klemens, persoalan memanas setelah pada 2026 Kodam Jaya menyosialisasikan keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48/Senen Tahun 2023 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Pertahanan dan meminta warga mengosongkan lahan.

"Warga menolak karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan surat pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, hingga berita acara pengukuran lahan tidak diketahui maupun ditandatangani Ketua RT dan RW setempat.

Bahkan, berdasarkan keterangan warga, pengukuran dilakukan pada bidang tanah yang berbeda dengan lokasi permukiman.

Klemens menuturkan, warga kemudian melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Tomi Jomaludin, pada 14 Juli 2026.

Hasilnya, Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Nomor MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 yang meminta pencabutan plang TNI AD di permukiman warga serta penangguhan seluruh tindakan hukum, termasuk eksekusi, sampai penelitian administrasi terhadap SHP Nomor 48/Senen Tahun 2023 selesai.

Namun, sehari setelah surat tersebut diterbitkan, rombongan Kodam Jaya kembali mendatangi permukiman warga dan menyerahkan surat peringatan agar warga mengosongkan lahan.

Warga Jalan Kwini 8 RT 04/01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, mendesak Kodam Jaya menghentikan rencana pengosongan lahan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News