Warga Kwini 8 Tagih Kepatuhan Kodam Jaya pada Surat Penangguhan BPN

Warga Kwini 8 Tagih Kepatuhan Kodam Jaya pada Surat Penangguhan BPN
Warga Jalan Kwini 8 RT 04/01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, melakukan aksi damai di kawasan Monas, Selasa (21/7/2026). Foto: dok sumber

"Instansi negara yang menerbitkan sertifikat itu sendiri sedang memeriksa peluang pembatalannya dan meminta semua tindakan ditangguhkan. Sehari kemudian warga malah diultimatum pengosongan dengan ancaman penjara. Ini bukan lagi sengketa tanah biasa ini soal apakah institusi negara mau tunduk pada hukumnya sendiri," kata Klemens.

Melalui aksi tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, meminta Kodam Jaya dan Kementerian Pertahanan menghormati Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dengan menghentikan seluruh upaya pengosongan, pemasangan plang, penyampaian surat peringatan, maupun tindakan hukum lainnya hingga penelitian administrasi selesai.

Kedua, warga mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan penelitian administrasi secara menyeluruh, transparan, dan partisipatif terhadap proses penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023 serta membatalkan sertifikat tersebut apabila terbukti terdapat cacat administrasi maupun prosedur.

Ketiga, warga meminta Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat melanjutkan dan menyelesaikan permohonan PTSL yang diajukan pada 2018-2019.

Keempat, warga mendesak Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI melakukan pengawasan agar tidak terjadi penggusuran paksa terhadap masyarakat yang telah bermukim selama puluhan tahun.

Kelima, warga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan di lapangan.

"Warga tidak anti-TNI dan tidak anti-pembangunan. Warga hanya menuntut satu hal yang paling dasar: jangan ada yang digusur dari rumahnya sebelum hukum selesai bicara. Kalau Kodam yakin haknya sah, ujilah di pengadilan warga siap," ungkap Klemens.

Warga Jalan Kwini 8 RT 04/01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, mendesak Kodam Jaya menghentikan rencana pengosongan lahan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News