Warga Siak Ditangkap di Pekanbaru, Barang Bukti 2 Kg Sabu-sabu dan 1,8 Kg Heroin

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan transaksi narkoba jenis heroin dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025) malam.
Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak, ditangkap saat mengambil sebuah tas ransel dari tempat sampah dekat gerai ATM di lokasi tersebut.
Tas itu ternyata berisi dua bungkus sabu-sabu seberat total sekitar 2 kilogram dan empat bungkus heroin seberat 1,8 kilogram.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau,” kata Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (17/5).
Dalam operasi itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler dan sepeda motor berwarna tosca tanpa pelat nomor.
Petugas awalnya melakukan pengintaian di lokasi setelah mendapat laporan masyarakat.
Setelah mengamati, tim bergerak cepat saat pria tersebut mengambil tas mencurigakan di lokasi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan transaksi narkoba jenis heroin dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025) malam.
- Polda Riau Peringatkan Bupati Siak Berhati-Hati, Ada Cukong di Balik Kerusuhan PT SSL
- Polda Riau Tahan 13 Orang Terkait Kerusuhan di PT SSL Siak, Ada Kades dan Kadus
- Polda Riau Tangkap Pemangku Adat Makelar 113 Ribu HA Kawasan Konservasi TNTN
- Sindikat Narkoba Incar Ibu Rumah Tangga untuk Dijadikan Kurir, Waspadalah
- Berhentilah Mengedarkan Ganja Kalau Tak Mau Seperti Pria di Indralaya
- Sidang Kasus Narkoba Fariz RM Kembali Digelar Pekan Depan, Ini Agendanya