Warga Surabaya yang Utang di Pinjol Ilegal Sukomanunggal, Ini Kabar dari Kombes Gatot

Warga Surabaya yang Utang di Pinjol Ilegal Sukomanunggal, Ini Kabar dari Kombes Gatot
Petugas dari Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan barang bukti laptop dari kantor pinjol ilegal. Foto: Instagram @krimsuspoldajatim86

jpnn.com, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (21/10).

Informasi yang dihimpun, kantor pinjol itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia.

Polisi menangkap 13 orang dari kantor pinjol ilegal tersebut.

Sejumlah barang yang turut diamankan di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut.

"Benar (menangkap 13 orang, red)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Terkait belasan orang yang diamankan, Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.

"Ini masih kita (polisi) dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujar Gatot. (mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, simak penjelasan Kombes Gatot Repli Handoko.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News