Warga tak Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos

Warga tak Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - CIMAHI – Kabar gembira bagi pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan mereka tetap bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi tahun 2017 mendatang.

Demikian disampaikan ketua KPU. Kota Cimahi, Handi Dananjaya, saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, kemarin.

"Para pemilih pemula itu masih bisa ikut pilkada, asalkan memegang surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, seperti kartu keluarga," terangnya.

Ia melanjutkan, pemilih pemula dalam pilkada Cimahi mendatang jumlahnya cukup signifikan. 

Dari sekitar 444 ribu pemilih yang sedang dilteliti KPU, 21.710 di antaranya pemilih pemula.

Para pemilih pemula tersebut, Handi katakan, sudah berumur 17 tahun saat pilkada, atau sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP yang merupakan syarat seseorang mengikuti pilkada.

"Saat ini petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) masih bergerak di lapangan untuk mengecek secara fisik data pemilih di Cimahi," katanya.

CIMAHI – Kabar gembira bagi pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News