Warganet Ramai-ramai Menolak OJK Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam

jpnn.com - JAKARTA – Rencana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat penolakan dari banyak kalangan.
Pelimpahan kewenangan pengawasan KSP kepada OJK tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selama ini, pengawasan koperasi menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Aksi penolakan terhadap rencana tersebut juga muncul di media sosial Twitter.
Warganet menyatakan menolak jika pengawasan koperasi diurus OJK.
Terpantau, tagar #TolakOJKdiKoperasi menjadi trending topik di Twitter pada Senin (28/11). Tagar tersebut telah di-tweet sebanyak 6.065.
Beberapa di antaranya menilai, pengawasan koperasi oleh OJK hanya akan rusak ekonomi kerakyatan.
Sebelumnya, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) telah menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pengalihan kewenangan pengawasan koperasi tersebut.
Sejumlah pihak menolak jika OJK mengawasi koperasi simpan pinjam atau KSP, sebagaimana tertuang dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
- Pertamina Geothermal Energy Tawarkan 25% Saham ke Publik
- BPKP Susun APP dan APPD 2023, Fokus ke Sejumlah Sektor Strategis
- Penuhi Ketentuan OJK, Jasindo Optimistis Bisnis Bakal Meningkat
- Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Agar Korban Indosurya Mendapatkan Haknya Kembali
- Manajer Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Rp 28 Juta
- Manajer Koperasi di Bitung Ini Berani Menilap Uang Nasabah, Kini Rasakan Akibatnya