Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut

Diganti Dengan UU Perkumpulan

Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Warisan Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama "ormas" sebenarnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum di Indonesia.

"Sebutan ormas adalah kreasi rezim orde baru yang ingin mengontrol dan merepresi dinamika organisasi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Rabu (8/6).

Karena itu, sambung dia, UU Ormas turut memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang. "UU Ormas seharusnya dicabut, bukan direvisi," tegas Eryanto.

Selanjutnya, DPR dan Pemerintah kembali kepada kerangka hukum yang benar, yaitu RUU Perkumpulan. "RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014. Namun, malah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah, yang justru masuk dalam prioritas legislasi tahun 2011 ini," ujarnya.

JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprah. Entitas bernama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News