Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi
Jumat, 05 Maret 2021 – 21:24 WIB
Sebelumnya KPK telah menahan Ferdy Yuman pada 10 Januari 2021. KPK menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK meminta Komisaris PT Putra Palakka Sudirman kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19