Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi

Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

Sebelumnya KPK telah menahan Ferdy Yuman pada 10 Januari 2021. KPK menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK meminta Komisaris PT Putra Palakka Sudirman kooperatif menghadiri panggilan penyidik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News