Waspada, e-Tilang Mulai Berlaku Hari ini

Waspada, e-Tilang Mulai Berlaku Hari ini
Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya Berlakukan Tindakan e-Tilang Mulai Hari Ini

Setelah melakukan uji coba selama satu bulan, Polda Metro Jaya kini bakal memberlakukan sistem tilang elektronik (e-Tilang) secara nyata.

Artinya, para pelanggar yang tertangkap kamera pengintai atau CCTV bakal langsung ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, mulai Kamis (1/11), apabila melanggar di lampu merah di kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah) bakal ditindak dengan e-Tilang.

"Betul, hari ini mulai berlaku penindakan,” ujar dia kepada wartawan.

Nantinya, surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar. Setelah itu, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Apabila tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, konsekuensinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan mereka akan diblokir.

“Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari,” sambung dia.

Ketika diblokir, pengendara akan mengalami kendala saat mengurus surat-surat kendaraan. Untuk itu, mau tak mau mereka harus membayarkan dendanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News