Waspada Modus Penipuan Digital yang Kian Beragam, Nama Bea Cukai Kerap Disalahgunakan
jpnn.com, JAKARTA - Pesan singkat bernada resmi, ancaman hingga foto berseragam aparat negara kini tak selalu menjadi tanda kehadiran otoritas yang sah.
Di ruang digital, semua itu dapat dengan mudah dipalsukan.
Fenomena penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepercayaan publik dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk meraup keuntungan pribadi.
Salah satu contoh kasus terjadi pada 22 Desember 2025. Melalui pesan langsung (DM) media sosial, akun @syab****** melaporkan dugaan penipuan yang dialami temannya.
Korban dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan diminta membayar biaya peresmian atau penahanan barang sebesar Rp 1.550.000.
Pelaku menyebut dana tersebut hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah proses selesai.
Untuk menekan korban, pelaku melontarkan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp 80 juta, lengkap dengan kiriman foto orang berseragam dan lingkungan kantor agar terlihat meyakinkan.
Dalam kondisi tertekan, korban hampir mentransfer dana sekitar Rp 2 juta, tetapi urung dilakukan setelah melakukan klarifikasi ke kanal resmi Bea Cukai dan memastikan bahwa pesan tersebut adalah penipuan.
Bea Cukai meluncurkan kampanye Stop-Cek-Lapor! yang mengajak masyarakat mewaspadai modus penipuan digital yang kian beragam
- Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
- Bea Cukai Kediri Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam
- Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,4 Juta Rokok Ilegal dan Setor Rp 3,35 Miliar ke Negara
- Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Operasi Gabungan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Dorong Produk Lokal Mendunia, Petani Vanili & Arang Batok Kelapa Diasistensi
JPNN.com




