Waspada Modus Penipuan Ini, Pelaku Mengubah Data pada Dokumen Asli Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Salah satu modus yang kini ditemukan adalah penggunaan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dengan nomor dokumen asli, tetapi isi dan data di dalamnya telah dipalsukan oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pemilik akun Tiktok @mma*******inoke pada 2 Juni 2026 menghubungi Bea Cukai untuk memastikan kebenaran informasi mengenai sebuah paket kiriman luar negeri yang disebut berasal dari seseorang bernama Rashid Muhammad di London dan ditujukan kepada Sof*****n di Brebes, Jawa Tengah.
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku menyertakan sejumlah dokumen yang tampak resmi, mulai dari dokumen pengiriman dengan nomor resi yang mencantumkan nama perusahaan pengiriman hingga dokumen SPPBMCP tampak asli, yang memuat data seperti nomor surat, tanggal surat, nama pengirim, tujuan paket, dan berbagai rincian barang kiriman bernilai tinggi, seperti uang dolar, perhiasan, tas, dan jam tangan.
Terhadap paket tersebut, pelaku kemudian meminta korban membayar biaya sebesar Rp 1,7 juta agar paket dapat dikirim ke alamat tujuan.
Pembayaran diminta ditransfer ke rekening pribadi dengan nomor rekening 00070745625 atas nama Yospik Arki Agustian dengan alasan untuk menyelesaikan proses pengeluaran barang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas berdasarkan nomor dokumen SPPBMCP yang dikirim pelaku, diketahui atas nomor paket tersebut ada , tetapi memuat rincian pengirim, tujuan paket, dan barang yang dikirim tidak sesuai dengan dokumen yang dikirim pelaku.
Jadi dokumen SPPBMCP yang digunakan ternyata merupakan hasil manipulasi.
Waspada penipuan, masyarakat harus selalu melakukan verifikasi langsung kepada Bea Cukai apabila menerima tagihan atau dokumen yang mencurigakan
- Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
- Bea Cukai Jayapura Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering, Total Barang Bukti 2,82 Kg
- DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tindak Kapal Kayu Pembawa Barang Campuran Tanpa Dokumen Pabean
- Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya
- Tak Hanya Nikel, Morowali Kini Jadi Magnet Industri Pangan Lewat Kehadiran Perusahaan Ini
JPNN.com




