Waspadai MLM Haji dan Umrah
Sabtu, 02 April 2011 – 05:05 WIB
Ia mengingatkan PIHK dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji khusus harus memiliki komitmen. Antara lain memberikan akomodasi hotel berbintang empat, katering prasmanan standar hotel, transportasi menggunakan bus syarikah, dan penerbangan diperbolehkan transit maksimal hanya satu kali.
Selain itu agar masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari mereka harus menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan. "Ini agar jemaah bisa menunaikan haji dengan nikmat bukan malah sengsara," kata Ahmad Kartono.
Saat ini Kemenag juga mengubat tata kelola manajemen haji. lingkup koordinasi yang baru yakni Direktorat Pelayanan Haji menangani urusan pendaftaran dan pembatalan jemaah khusus. Sedangkan, Direktorat Pembinaan dan Umrah menangani perizinan, akreditasi, pengawasan dan pengelolaan BPIH. "Harapannya pelayanan akan semakin cepat dengan perubahan tata kelola ini," kata dia. (zul)
JAKARTA - Tingginya antusiasme umat Islam di Indonesia untuk menunaikan haji dan umrah menjadi modus baru bagi tindakan kriminalitas. Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan