Webinar Ditjen Polpum Kemendagri: Ini Jumlah ASN Langgar Netralitas, Mengkhawatirkan!

Webinar Ditjen Polpum Kemendagri: Ini Jumlah ASN Langgar Netralitas, Mengkhawatirkan!
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar bicara mengenai pentingnya menjaga netralitas penyelenggara negara pada Pemilu dan Pilkada. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri menggelar webinar bertema Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, Selasa (31/1).

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, tema tersebut sengaja dipilih karena isu netralitas penyelenggara negara sangat penting untuk mendapatkan perhatian.

“Seluruh penyelenggara negara, termasuk di dalamnya lembaga peradilan karena nanti terkait sengketa hasil pemilu, harus netral. Diskusi ini salah satu bentuk bagaimana menciptakan ekosistem pemilu yang sehat, agar semua pihak, kontestan, merasa diperlakukan sama, adil, sesuai asas pemilu langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil,” ujar Bahtiar saat membuka webinar.

Webinar menghadirkan narasumber antara lain dari KPU, Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KemenPAN-RB, Puspom TNI, dan Divisi Propam Polri.

Jumlah ASN Melanggar Prinsip Netralitas

Anggota Bawaslu RI Puadi dalam paparannya mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN sudah mengkhawatirkan.

“Pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan,” ujar Puadi yang menjadi salah satu narasumber webinar tersebut.

“Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi,” imbuhnya.

Dia lantas mengungkap data, pada Pemilu 2019 terdapat 914 temuan dugaan ASN melanggar netralitas, 85 laporan, 4 kasus diproses, 101 kasus dinyatakan bukan masuk kategori pelanggaran, dan 894 kasus direkomendasikan oleh Bawaslu kepada pimpinan instansi tempat ASN bekerja.

Webinar Ditjen Polpum Kemendagri: Berikut ini jumlah ASN yang melanggar prinsip netralitas penyelenggara negara saat pemilu dan pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News