Whistleblower Dinilai Harus Dapat Hukuman Ringan
Rabu, 06 Juli 2011 – 13:56 WIB
JAKARTA - Bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) hari ini, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum membahas dua persoalan utama. Yang pertama yaitu rencana Satgas dan MA yang akan menyelenggarakan suatu pertemuan pada pertengahan bulan ini, mengenai bagaimana perlakuan terhadap justice collaborator, yaitu pelapor pelaku seperti Agus Condro (dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI, Red).
"Untuk itu, perlu dipikirkan penanganan khusus untuk mereka yang melakukan, tetapi juga melaporkan," kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, usai pertemuan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/7).
Baca Juga:
Dikatakan Kuntoro, pelapor pelaku seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan yang lain. Menurutnya pula, sekarang ini - dalam proses hukum di Indonesia - masih belum dibedakan antara pelaku dan pelaku pelapor. "Anda bisa lihat, hukuman Agus Condro kan hanya beda sedikit. Dua bulan. Tentunya dalam pembahasan nanti, hukuman yang diberikan kepada Agus Condro mesti jauh lebih ringan dibandingkan yang lain," jelasnya.
Dikatakan Kuntoro, Satgas dan MA juga sangat serius melihat masalah ini, karena kasus besar itu menurutnya tidak akan terbuka kalau tidak ada pelaku pelapor seperti Agus Condro. "MA juga positif sekali menanggapi ini," tuturnya.
JAKARTA - Bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) hari ini, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum membahas dua persoalan utama. Yang pertama
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Kembali Memanas, Wasekjen PBNU Sesalkan PKB yang Alergi Regenerasi Pimpinan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- VDR Berbagi Terang, Panti Asuhan tak Lagi Redup
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- Pedemo di Patung Kuda Monas Diwarnai Aksi Teatrikal, Lihat