WN China Kendalikan Sindikat Narkoba dari Penjara

WN China Kendalikan Sindikat Narkoba dari Penjara
WN China Kendalikan Sindikat Narkoba dari Penjara
JAKARTA - Jaringan pengedar sabu-sabu (SS) dan ekstasi yang diotaki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Cipinang dibongkar polisi. Jaringan narkoba itu ternyata diotaki Jhon, 34, seorang warga negara (WN) China. Dia dibekuk bersama 4 anak buahnya di daerah Bekasi dan Jakarta dalam penangkapan sepanjang sepekan ini.

     

Direktur Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Kombes Anjan PP mengatakan selain membekuk Jhon, polisi juga membekuk empat anak buahnya yakni OKT, 34; YT alias ALX, 48; MY, 32 dan ED alias JH, 35. Sedang barang bukti yang disita polisi terdiri dari 4.877 gram SS, 18 butir ekstasi, 18 ribu butir ephedrin dan satu senjata airsoft gun.

Dijelaskannya, awalnya polisi membekuk OKT dan ALX di rumahnya di Kampung Bojong, Bekasi dengan barang bukti 13 gram SS. Selanjutnya polisi menangkap MY di rumah kos di Perum Sunter Hijau, Jalan Kirana, Jakarta Utara. ”Dari MY didapat barang bukti 18 ineks. Dari keterangannya diketahui ED alias JH pemasok narkoba ini,” ungkap Anjan juga di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip INDOPOS (grup JPNN), Rabu (22/12).

Polisi lalu membekuk ED setelah dijebak bertransaksi di Mal Pluit Junction, Selasa (21/12) malam dengan barang bukti sepucuk pistol air soft gun. Polisi lantas menggiring ED ke tempat tinggalnya di Apartemen Boulevard, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara. ”Dari kedua apartemen itu kami memperoleh 4.864 gram sabu-sabu dan 18 ribu butir pil ephedrine,” cetusnya juga.

JAKARTA - Jaringan pengedar sabu-sabu (SS) dan ekstasi yang diotaki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Cipinang dibongkar polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News