WN Yaman Dideportasi Imigrasi Lampung, Ini Masalahnya
jpnn.com - Seorang warga negara asing (WNA) Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Taufiq Hidayat menyebut deportasi itu merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Dia mengatakan warga negara yang bersangkutan telah melanggar aturan atau hukum keimigrasian dengan tinggal di Provinsi Lampung melebihi batas waktu izin tinggal.
"Yang bersangkutan telah tinggal melebih batas waktu yang diberikan selama 66 hari," kata Taufiq, Sabtu (6/6/2026).
Taufiq menjelaskn bahwa proses deportasi semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Tim Imigrasi Bandar Lampung mengawal yang bersangkutan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tim memulai perjalanan pada pukul 05.00 WIB menuju Pelabuhan Bakauheni, kemudian menyeberang ke Pelabuhan Merak dan melanjutkan perjalanan darat ke bandara tersebut.
Kemudian, setibanya di bandara itu, petugas melakukan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan instansi terkait guna memastikan seluruh dokumen perjalanan serta administrasi keberangkatan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Seorang warga negara asing (WNA) Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al dideportasi petugas Imigrasi Bandung Lampung. Ini pelanggarannya.
- Gegara Melanggar Aturan Keimigrasian, WN China Dideportasi Imigrasi Langsa
- WN Vietnam Dideportasi Imigrasi Gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jakarta Selatan
- KPK Perluas Kasus Silmy Karim ke Dugaan Pemerasan di Kantor Imigrasi Depok
- KPK Periksa Pejabat Imigrasi di Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
- Jokowi Injak Kepala Kerbau, Komarudin PDIP: Dia Sudah Masa Lalu
- Tokoh Adat Lampung Sebut Ritual Injak Kepala Kerbau Simbol Penyucian, Bukan Penghinaan
JPNN.com




