Y Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Y Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tim Operasional Subdit 1 Ditresnakroba Polda Sultra membekuk tiga pengedar sabu-sabu diduga jaringan Pulau Kalimantan, Sabtu (16/1/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra).

jpnn.com, KENDARI - Sepak terjang pengedar narkoba berinisial Y (38) terungkap setelah dia ditangkap Tim Operasional Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara.

Menurut Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Y merupakan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu 590 gram jaringan Pulau Kalimantan.

Warga Kabupaten Konawe Kepulauan itu ditangkap di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan pukul 16.45 Wita dengan barang bukti 590 gram sabu-sabu.

"Tersangka jaringan Kalimantan. Hasil interogasi bahwa tersangka sudah sepuluh kali mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu, dan nanti pengambilan tempelan yang kesepuluh baru tertangkap," kata Kombes Eka di Kendari pada Sabtu (16/1).

Kombes Eka juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Y,  setiap mengambil tempelan narkoba jenis sabu-sabu rata-rata beratnya 200 gram.

Penangkapan Y berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Konda Satu sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.,

Atas informasi tersebut jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Kombes Eka menerangkan, dalam proses penyelidikan itu tim melihat seseorang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengambil tempelan sabu-sabu yang disimpan di semak-semak. Barang haram itu dibungkus kantong plastik.

Tersangka Y tertangkap tangan oleh jajaran Polda Sultra setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News