Ya Allah, Pria Ini Tega Tilap Uang Masjid Rp 216 Juta

Ya Allah, Pria Ini Tega Tilap Uang Masjid Rp 216 Juta
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Unggul Mukti Warso geram dengan Subiyanto, takmir Masjid Al-Ghuroba, Pakuwon Mall, Surabaya.

Dia menggelapkan uang infak senilai Rp 216 juta. Terlebih ketika terdakwa mengaku menggunakan uang infak tersebut untuk keperluan sehari-hari.

''Saya gunakan untuk keperluan pribadi, untuk kebutuhan biaya anak sekolah,'' ujar Subiyanto saat hakim Unggul menanyakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mendengarkan keterangan terdakwa, Unggul makin geram. Apalagi, dalam sidang terungkap bahwa Subiyanto menggunakan separo uang infak yang masuk dari jamaah setiap Jumat.

Menurut Unggul, tidak semestinya terdakwa menyalahgunakan kepercayaan jemaah untuk keperluan ibadah.

''Jadi, separuh uang infak kamu gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saya ini juga pengurus masjid di tempat tinggal saya. Jadi, saya tahu tindakan kamu itu gak benar,'' tegas Unggul.

Subiyanto hanya bisa mengangguk membenarkan ucapan Unggul. Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina menyatakan bahwa terdakwa yang menjabat bendahara dalam kepengurusan masjid itu telah menggelapkan uang infak sejak 2014 sampai 2017.

Modusnya, mengambil sedikit-sedikit antara Rp 1 juta sampai Rp 15 juta hampir setiap bulan melalui kartu ATM rekening masjid yang dipegangnya. (gas/c14/ano/jpnn)

Hakim geram karena terdakwa menyalahgunakan kepercayaan jemaah dan mengambil uang masjid.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News