Ya Ampun, Guru Honorer Belum Gajian Sejak Januari 2017

Ya Ampun, Guru Honorer Belum Gajian Sejak Januari 2017
Honorer. Foto Ilustrasi: dok.JPNN.com

Mengenai besaran gaji yang diterima guru honorer, jelas dia, dibayarkan berdasarkan total jam mengajar guru honorer itu sendiri.

"Yang (guru honorer) ngajar 24 jam kewenangan kami, yang kurang dari 24 jam kami serahkan ke sekolah, kami serahkan duitnya ke mereka,nanti mereka atur. Besarannya cukup besar loh, kalau melalui dana BOS, APBD kita menggunakan Rp 1.8 juta per siswa per tahun. Dari APBN menyiapkan Rp 1.4 juta, artinya kan guru honorer nerima Rp 3.2 juta per siswa pertahun, kan lumayan.

“Cuma sekolah itu perencanaan tidak pas, belum selesai tahun anggaran duitnya udah habis. Pemecahannya di Bulan November ini melalui pengesahan anggaran perubahan.Cuma setahu saya kepala sekolah berusaha nutup dulu, itu yang kami tahu," sebutnya.

"Untuk swasta kita tidak mengatur seperti itu,Rp900 ribu persiswa pertahun, silakan mereka atur. Kami tidak tetapkan ini, mereka yang atur inilah. Dananya melalui hibah dari kami," sambung Wahyudin.

Hibah yang disalurkan ke sekolah, tegas Wahyudin hendaknya digunakan untuk keperluan untuk hal-hal yang bersifat prinsip, salah satunya untuk membayar gaji guru honorer.

"Ada laporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan ke kita, bahkan sebelum penganggaran kami periksa, benar gak? Ada penyimpanan gak?. Jangan sampai belanjanya tidak terkait pendidikan," ingatnya.

Wahyudin berharap kedepan pihak sekolah merencanakan penganggaran dengan baik agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Mudah-mudahan kedepan tidak ada masalah seperti ini lagi, kalau guru setres duit gak cair, kan siswa juga terbengkalai kan kasian. Jadi jangan sampai guru honoer tidak merima honor tiap bulan. Kalaupun ada pun satu-dua orang wajar," tandasnya.(fiz)


Buruknya pelayanan sekolah dinilai menjadi penyebab guru honorer maupun Tata Usaha (TU) SMA/SMK/Sederajat beberapa bulan belum mendapatkan gaji.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News