Ya Ampuun, Fitri Cari Uang untuk Belanja Sehari – hari dengan Cara Haram

Ya Ampuun, Fitri Cari Uang untuk Belanja Sehari – hari dengan Cara Haram
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Reskoba Polsek Teluk Bayur menangkap ibu rumah tangga (IRT) bernama Fitri (44) yang berbisnis sabu-sabu demi asap dapur agar tetap mengepul.

Fitri dibekuk sekira pukul 22.30 Wita, Senin (8/7), di Jalan Kalibasau, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kaltim.

Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Teluk Bayur Iptu Amin Maulani menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Fitri yang mencurigakan. “Mendapat informasi kami langsung bergerak, dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 7 poket sabu-sabu 2,81 gram,” tuturnya kepada Berau Post (Jawa Pos Group).

Selain mengamankan 7 poket sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, timbangan digital, dan sebuah handphone turut disita polisi.

Dikatakan Amin, pelaku yang tinggal di Gang Garuda, RT 003, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Namun saat diamankan, Fitri tengah berada di Kecamatan Gunung Tabur.

BACA JUGA: Gerak Cepat, Yusril Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru saja memulai bisnis haram tersebut untuk kebutuhan belanja sehari-hari,” bebernya.

Fitri kini mendekam di balik jeruji sel Mapolsek Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Fitri ditangkap Reskoba Polsek Teluk Bayur, Berau, Kaltim, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu – sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News