YF Mengaku Pejabat, Tantenya juga Tertipu
Kamis, 29 Juli 2021 – 17:28 WIB
Atas perbutannya, YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pria inisial YF mengaku pejabat Satpol PP DKI Jakarta, tantenya sendiri menjadi korban, begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Luapan Kali Ciliwung, Jakarta Banjir Hari Ini, Catat Lokasinya
- Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Kelima Terburuk di Dunia
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Kapal Perang TNI AL Pengangkut Peserta Mudik Gratis Kembali di Jakarta
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Jaksel dan Jaktim
- Polri: 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta pada H+2 Lebaran 2024