YF Mengaku Pejabat, Tantenya juga Tertipu

YF Mengaku Pejabat, Tantenya juga Tertipu
Pria mengaku pejabat Satpol PP melakukan penipuan . Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbutannya, YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pria inisial YF mengaku pejabat Satpol PP DKI Jakarta, tantenya sendiri menjadi korban, begini modusnya.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News