Youtuber Resbob Didakwa Sampaikan Ujaran Kebencian Rasisme, Terancam 4 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDUNG - Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alis Resbob menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2).
Resbob didakwa dalam kasus ujaran ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap Suku Sunda dan suporter Persib, Viking di media sosial.
Perbuatannya dinilai menimbulkan permusuhan satu atau beberapa golongan masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengatakan, Resbob didakwa telah melanggar Pasal 243 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 243 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancamannya maksimal 4 tahun," kata Sukanda seusai membacakan dakwaan.
Dalam kasus ini, Sukanda menyebut ada sedikitnya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai saksi, termasuk orang terdekat Resbob.
Ia juga menanggapi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terdakwa.
"Ya, masalah itu hak dari terdakwa untuk memperan. Ya, kami jawab nanti," ujarnya.
Youtuber Resbob didakwa menyampaikan ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap suku Sunda dan suporter Persib, Viking.
- Dikabarkan Piercing di Hidung, Ria Ricis: Enggak, Ini Tuh...
- Ria Ricis Sayang sama Hewan Kurbannya yang Bernama Macan
- Pernyataan Resbob Setelah Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 2,5 Tahun Penjara, Resbob: Semoga Membahagiakan Hakim 7 Turunan
- Penjelasan Polisi Soal Perdamaian Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo
- Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Jadwal Sidang Berikutnya
JPNN.com




