YTR Bukan Korban Pertama, Taufik Hidayat Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan
jpnn.com - Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat (30 tahun), pelaku penyiksaan dan penyekapan YTR di Bandung, ternyata merupakan residivis.
Taufik pernah menganiaya seorang wanita di Bandung dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Wajah tersangka Taufik Hidayat atau TH yang dirilis Polda Jabar. Foto: doc. Humas Polda Jabar)
"Tersangka ini adalah residivis, karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung,"kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Meski begitu, Rudi tak menyebut rinci lokasi dan waktu penganiayaan tersebut. Tak dijelaskan pula lokasi Taufik menjalani masa penahanannya.
Sementara penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, dilakukan oleh pelaku selama rentang Mei 2024 hingga Juni 2026.
Aksi penganiayaan itu dilakukan menggunakan tangan kosong hingga benda.
"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, helm, menyundut rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar," jelasnya.
Taufik Hidayat ternyata residivis kasus penganiayaan dengan vonis 1 tahun penjara, sebelum mengulangi aksi penganiayaan sadis terhadap Mbak YTR di Bandung.
- Menunggu Persidangan, Taufik Hidayat Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Jelekong
- Fakta Baru Kasus Mayat Wanita Terbungkus Kardus di Bandung, Korban Tewas Sudah 2 Hari
- Kasus Taufik Hidayat Segera Disidangkan, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
- Hilang Sejak 5 September, 2 Perempuan Asal Jateng Ditemukan di Kabupaten Bandung
- Upaya Pelindo Melibatkan Perempuan dalam TJSL Tuai Apresiasi
- Taufik Hidayat Penyiksa YTR di Bandung Segera Disidang
JPNN.com




