Yufi Honorer K2 Lulus PPPK, 2 Kali Penyerahan SK Tidak Ada Namanya

Yufi Honorer K2 Lulus PPPK, 2 Kali Penyerahan SK Tidak Ada Namanya
Tenaga Honorer K2 Yufi Afianti (kanan) didampingi kuasa hukumnya Imansyah (kiri) memperlihatkan surat keberatan kepada BKPSDMD Sigi, di Desa Bora, Senin (6/10/2025). Foto: ANTARA/Moh Salam

"Yufi ini menjadi tenaga honorer di Kantor Camat Sigi Biromaru sejak tahun 2006 dan masuk kategori K2," katanya.

Honorer Yufi Afianti diumumkan lulus verifikasi administrasi pascasanggah pada 11 November 2024 dan selanjutnya dinyatakan lulus seleksi kompetensi 31 Desember 2024.

Kemudian, pada 8 September 2025 Sekda Kabupaten Sigi membuat surat pernyataan rencana penempatan Yufi Afiandi, tetapi pada 15 September dan 1 Oktober tidak dipanggil untuk menerima SK dari BKPSDMD.

"Tentunya ini sangat merugikan klien kami dan meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Sigi untuk segera mengkaji kembali persoalan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Pemkab Sigi sudah menyerahkan sebanyak 2.374 SK pengangkatan PPPK 2024 tahap pertama. Selanjutnya jumlah PPPK tahap dua yang menerima SK pengangkatan di Sigi sebanyak 551 orang.

Sementara itu Kepala BKPSDMD Sigi Syafrudin menjelaskan terdapat beberapa kriteria dan pertimbangan untuk bisa lulus PPPK tahap dua ataupun paruh waktu seperti sudah menjadi tenaga honorer minimal dua tahun lamanya.

Menurut dia, mekanisme lainnya terdapat skala prioritas dalam pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi, yakni mendahulukan honorer K2 atau sudah masuk dalam pendataan tahun 2022.

"Jadi mereka yang diangkat PPPK paruh waktu ini dengan sejumlah kriteria yakni yang bersangkutan sudah bekerja sebagai honorer atau masa kerjanya mengabdi selama dua tahun pada saat mendaftar, tetapi tidak masuk dalam pendataan tahun 2022 maupun honorer K2,” kata Syafrudin. (antara/jpnn)

Yufi Afianti seorang honorer K2 sudah dinyatakan lulus PPPK 2024, tetapi hingga saat ini belum menerima SK pengangkatan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News