Yuk Jaga Konservasi untuk Rangkong Gading
Akibat tingginya perburuan dan perdagangan terhadap satwa tersebut, maka spesies ini dimasukkan ke dalam daftar Appendix I CITES dan dinyatakan kritis dalam daftar merah IUCN.
Guna meningkatkan upaya perlindungan dan penegakan hukum terutama dalam penanganan perdagangan terhadap spesies Rangkong Gading ini, pemerintah Indonesia telah mengusulkan Revolusi pada COP17 CITES di Johannesburg,
Afrika Selatan pada tahun 2016 tentang Rangkong Gading yang akhirnya secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan Rangkong Gading yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka melaksanakan Resolusi 17.11 tentang Rangkong Gading, Pemerintah Indonesia mengambil tindak lanjut antara lain dengan menyusun dokumen SRAK Rangkong Gading.
Penyusunan SRAK telah melalui serangkaian proses pembahasan guna menggalang komitmen serta masukan terkait strategi dan rencana aksi yang dimaksud, antara lain melalui serangkaian konsultasi publik di tingkat regional di Sumatera dan Kalimantan serta tingkat Nasional di Jakarta.(adv/jpnn)
Spesies Rangkong Gading dimasukkan ke dalam daftar Appendix I CITES dan dinyatakan kritis dalam daftar merah IUCN karena sering diburu.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa