Yusril 'Curhat' Sisminbakum di MK
Senin, 01 November 2010 – 13:43 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan permasalahan Sisminbakum versinya, di depan Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Harjono, Senin (1/11). Yusril menyatakan kepada MK, apa yang dituduhkan kepadanya oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah menyangkut masalah fee Sisminbakum yang tidak dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Namun menurutnya, kejaksaan telah menolak untuk menghadirkan para saksi tersebut, dengan alasan bahwa para saksi itu tidak relevan. Penolakan Kejagung itu, menurut Yusril, didasarkan atas definisi tentang saksi dan keterangan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 26 & 27 KUHAP.
"Padahal sudah jelas bahwa Sisminbakum adalah proyek built, operate and transfer (BOT), yang seluruh modalnya maupun biaya operasi ditanggung pihak swasta," kata Yusril, usai persidangan perdana uji materiil UU KUHAP yang diajukannya, Senin (1/11).
Menurut Yusril, Proyek BOT tidak dikenakan PNBP, melainkan dikenakan pajak. Untuk menjelaskan permasalahan tersebut, Yusril menyatakan ada empat orang saksi yang dinilainya meringankan dalam kasus itu. Yakni Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan permasalahan Sisminbakum versinya, di depan Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- PEDRO Indonesia Sumbang Rp 200 Juta untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Mizan Amanah