Yusril Imbau Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Siti Fadilah

Yusril Imbau Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Siti Fadilah
Yusril Imbau Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Siti Fadilah
Meski kasus itu dihentikan, kata Yusril, selalu ada kemungkinan bisa dibuka kembali, jika Bareskrim memiliki bukti baru keterlibatan anggota Wantimpres tersebut.

"Kalau ada bukti baru kan bisa dibuka kembali kasusnya. Tapi paling tidak ada kepastian hukum untuk orang ini. Bisa-bisa orang dinyatakan sebagai tersangka seumur hidup," pungkas Yusril.

Seperti diketahui, selaku Menkes saat itu, Siti diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp15,5 miliar. Selain Siti, dua anak buahnya juga sudah kena jerat hukum. Yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005.

Siti belum masuk ke persidangan, karena berkas perkaranya sudah beberapa kali harus bolak-balik di Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Alasan Polri, masih ada beberapa hal  yang diminta Jaksa, dan harus dipenuhi penyidik untuk melengkapinya.

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari menyarankan agar Badan Reserse dan Kriminal Polri menghentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News