Yusril Nilai Pilkada Kota Gorontalo Cacat Hukum
Rabu, 17 April 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilkada Kota Gorontalo di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4).
Sidang digelar karena tiga pasangan calon walikota Gorontalo mengajukan gugtan. Yaitu pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu), Adhan Dambea-Irawanto Hasan (nomor urut tiga), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa (nomor urut empat). Ketiga penggugat kompak meminta digelar pilkada ulang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Konstitusi, Hamdan Zoelva, dua pasangan (Adhan-Irawanto, AW Thalib-Irawanto) hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
"Ada kecacatan hukum dalam proses pilwako Gorontalo. Seperti yang menimpa klien kami (pasangan nomor urut tiga) yang dicoret dari daftar calon saat injury time," kata hukum Yusril Ihza Mahendra dalam sidang, Rabu (17/4).
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilkada Kota Gorontalo di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4). Sidang digelar karena
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil