Yusril Tuding Almarhum Baharuddin Lopa

Yusril Tuding Almarhum Baharuddin Lopa
Yusril Tuding Almarhum Baharuddin Lopa
JAKARTA- Nama almarhum Menteri Kehakiman dan HAM Baharuddin Lopa disebut-sebut terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya, menurut juru bicara Yusril, Jurhum, kesepakatan perjanjian antara Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dilaksanakan saat kepemimpinan Lopa.

Versi Jurhum, Yusril sebagai Menteri Kehakiman dan HAM digantikan Lopa terhitung 8 Februari 2001 sedangkan perjanjian baru dilakukan 25 Juli 2001. "Atau lima bulan setelah Pak Yusril diganti," sebut Jurhum saat mengantar dokumen Keppres Presiden Abdurahman Wahid, tentang pergantian Yusril ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (1/12).

SRD adalah pihak swasta yang ditunjuk Departeman Kehakiman dan HAM (waktu itu) untuk melakukan built, operate, and transfer (BOT) Sisminbakum. Sisminbakum adalah sistem online pendaftaran perusahaan yang pembangunan dan pengoperasiannya sepenuhnya diserahkan pada SRD. Ditambahkan Jurhum, Romli jugalah yang menyetujui bahwa pemerintah hanya kebagian 10 persen dari pemasukan Sisminbakum.

"Jadi tak relevan kalau ini (korupsi Sisminbakum) dituduhkan pada Pak Yusril, karena pimpinan Pak Romli waktu itu bukan lagi Pak Yusril tapi Pak Lopa," tambah Jurhum. Bagi Yusril, Keppres pemberhentiannya jadi sangat penting karena putusan pengadilan tingkat pertama menyebutkan bahwa yang memerintahkan Romli adlaah atasannya yakni Yusril.

JAKARTA- Nama almarhum Menteri Kehakiman dan HAM Baharuddin Lopa disebut-sebut terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News