Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP

Yakin Bakal Menang Lagi di MK

Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP
Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, merasa yakin permohonan uji materi atas Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, justru perkara Uji Materiil atas UU Kejaksaan yang diajukannya dan dikabulkan MK justru lebih sulit.

“Kalau yang pertama jauh lebih sulit daripada yang kedua ini. Yang pertama itu banyak orang yang ragu-ragu terus mengatakan mengada-ngada,” katanya di gedung MK, Senin (18/10). Pada saat Uji Materiil Kejaksaan, Yusril mengaku banyak mendapat tanggapan bernada pesimis yang salah

satunya datang dari Ruhut Sitompul.

“Yang kedua ini jauh lebih simple karena isi pasal itu jauh lebih jelas terang benderang. Jadi kalau pakai ilmu tafsir Qur’an, ayatnya itu tak bisa ditafsirkan lain. Tapi toh masih dipelintir oleh aparat Kejagung,” kata Yusril.

Dan atas dasar itulah Yusril mengaku optimis akan kembali memenangkan perkara tersebut. Pasal yang diuji materiilkan oleh Yusril itu sendiri terkait hak setiap tersangka untuk mendatangkan saksi yang meringankan bagi dirinya.

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, merasa yakin permohonan uji materi atas Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News