Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP
Yakin Bakal Menang Lagi di MK
Senin, 18 Oktober 2010 – 20:42 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, merasa yakin permohonan uji materi atas Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, justru perkara Uji Materiil atas UU Kejaksaan yang diajukannya dan dikabulkan MK justru lebih sulit. satunya datang dari Ruhut Sitompul.
“Kalau yang pertama jauh lebih sulit daripada yang kedua ini. Yang pertama itu banyak orang yang ragu-ragu terus mengatakan mengada-ngada,” katanya di gedung MK, Senin (18/10). Pada saat Uji Materiil Kejaksaan, Yusril mengaku banyak mendapat tanggapan bernada pesimis yang salah
Baca Juga:
“Yang kedua ini jauh lebih simple karena isi pasal itu jauh lebih jelas terang benderang. Jadi kalau pakai ilmu tafsir Qur’an, ayatnya itu tak bisa ditafsirkan lain. Tapi toh masih dipelintir oleh aparat Kejagung,” kata Yusril.
Dan atas dasar itulah Yusril mengaku optimis akan kembali memenangkan perkara tersebut. Pasal yang diuji materiilkan oleh Yusril itu sendiri terkait hak setiap tersangka untuk mendatangkan saksi yang meringankan bagi dirinya.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, merasa yakin permohonan uji materi atas Pasal
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Edukasi Bersama KIP
- Terima Daulat Budaya Nusantara, Bamsoet Dukung Touring Kebudayaan Borobudur to Berlin
- Lisa Berharap Publik dan Pemerintah Membantu Selamatkan Anaknya
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak