Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP
Yakin Bakal Menang Lagi di MK
Senin, 18 Oktober 2010 – 20:42 WIB
Baca Juga:
“Pasal itu ditafsirkan yang bukan-bukan oleh kejaksaan agung baik oleh Plt Jaksa Agung, Jampidsus. Padahal pasal 65 dan 116 itu terang benderang menyatakan bahwa setiap orang yang dijadikan tersangka itu berhak mendatangkan saksi yang menguntungkan baginya,” kata Yusril.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu yang telah resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu mengajukan empat nama calon saksi meringankan. Keempat nama itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.
Tercatat, Yusril Ihza Mahendra pernah mengajukan Uji Materiil UU Kejaksaan. Yusril mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap illegal. MK sendiri mengabulkan permohonan Yusril atas uji materi UU Kejaksaan. MK memutuskan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji harus lengser dari jabatannya.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, merasa yakin permohonan uji materi atas Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta