Yusril Ungkap Fakta soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Oalah

Yusril Ungkap Fakta soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Oalah
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang mencari penyelesaian terbaik terkait polemik empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Yusril, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau yang disengketakan tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Yusril menyatakan penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Kemendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (permendagri).

"Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Menko Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Oleh sebab itu, Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar dapat terselesaikan dengan baik.

Menurut dia, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.

Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas.

Atas ketidakjelasan itu, lanjutnya, pemerintah biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap fakta soal sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumut. Ternyata belum ada Permendagrinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News