Zonasi Pendidikan Cegah Jual Beli Kursi dan Pungli

Zonasi Pendidikan Cegah Jual Beli Kursi dan Pungli
MENDORONG PEMERATAAN: Sistem zonasi bukan hanya untuk PPDB maupun ujian nasional, tetapi juga untuk dasar redistribusi dan pembinaan guru sekaligus pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. Foto: Jawa Pos

”Namun, itu tidak masalah karena beda kecamatan asalkan satu zona, bisa saja,” lanjut Muhadjir.

Menurut dia, masing-masing pemerintah daerah tentunya memiliki platformdan telah merevisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan.

Maka, diperlukan kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menetapkan zona.

”Secara umum, semua daerah sudah mengadopsi sistem zonasi ini. Hal yang sifatnya taktis kami serahkan sepenuhnya kepada kabupaten/kota. Jadi, kita hanya memberikan garis besarnya. Silakan implementasinya disesuaikan dengan kaidah di daerah itu. Sistemnya bisa daring, bisa juga tidak, tergantung kemampuan daerah,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menerangkan, satuan jarak rumah kini diatur dalam permendikbud.

Menurut dia, hal terpenting dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya.

’’Apabila dalam satu zona kelebihan kuota atau daya tampungnya tidak mencukupi, dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah. Jangan dibiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah,” tegas Hamid.

Lebih jauh Hamid menyampaikan kembali bahwa pelaksanaan PPDB dapat menggunakan metode dalam jaringan (daring) atau online maupun manual.

Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan strategi jangka panjang untuk menata sistem pendidikan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News