Zonasi PPDB: SD Maksimal 3 KM, SMA Boleh 10 KM

Zonasi PPDB: SD Maksimal 3 KM, SMA Boleh 10 KM
Siswa SD mengendarai sepeda motor. Ilustrasi Foto: Radar Tulungagung/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta seluruh sekolah menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.

Teknis pelaksanaan sistem zonasi (penerimaan peserta didik berdasarkan wilayah) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018.

Pelaksanaan zoonasi dimaksudkan untuk pemertaaan pendidikan, menghilangkan ekslusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, juga agar anak-anak tidak menempuh jarak terlalu jauh ketika berangkat sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penerapan sistem zonasi. Selain aparat di internal Kemdikbud, Muhadjir juga berencana menggandeng aktivis antikorupsi bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dibutuhkan.

“Pokoknya tidak boleh ada titip menitip, ataupun pungutan-pungutan liar. Yang melakukan praktik jual beli kursi juga akan kena hukum pidana,” tegas Muhadjir di Jakarta, Senin (25/6).

Zonasi PPDB: SD Maksimal 3 KM, SMA Boleh 10 KM

Muhadjir berharap agar momentum PPDB tidak dijadikan kesempatan bagi penyelenggaran pendidikan untuk memungut materi. Atau memainkan nilai tawar sekolah.

Kalaupun harus ada pungutan yang sah, harus melalui musyawarah komite sekolah yang sudah disetujui oleh seluruh wali siswa. Itupun dalam kondisi siswa sudah masuk dan terdaftar di sekolah. “Tidak boleh ada yang tersandera, yang tidak mampu juga harus dibebaskan,” jelas Muhadjir.

Kemendikbud berkomitmen melakukan pengawasan ketat penerapan zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News