Zonasi PPDB: SD Maksimal 3 KM, SMA Boleh 10 KM

Zonasi PPDB: SD Maksimal 3 KM, SMA Boleh 10 KM
Siswa SD mengendarai sepeda motor. Ilustrasi Foto: Radar Tulungagung/JPG

Kemendikbud berkomitmen melakukan pengawasan ketat penerapan zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News