Kasus Vaksin Palsu Masuk Pengadilan, 19 Terdakwa Disidang

Kasus Vaksin Palsu Masuk Pengadilan, 19 Terdakwa Disidang
Salah satu terdakwa sidang pidana vaksin palsu, Jumat (11/11/2016). (Foto: Ivan Pramana/GoBekasi)

jpnn.com - BEKASI - Kasus vaksin palsu yang sempat menghebohkan beberapa bulan lalu akhirnya masuk ke pengadilan. Sidang perdana digelar hari ini, Jumat (11/11) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang terpaksa dibagi ke dalam empat sesi terpisah. Penyebabnya adalah jumlah terdakwa yang mencapai 19 orang.

Para terdakwa diantaranya, Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan, Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.

Pada sesi pertama, sidang dimulai untuk terdakwa Sutarman sebagai pemilik apotek yang membeli vaksin palsu dari Hidayat dan Rita. 

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membaca dakwaan, menuntut Sutarman dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Diketahui dia adalah terdakwa kasus vaksin palsu di daerah Jakarta, Bekasi dan sekitarnya. Hidayat berperan sebagai produsen vaksin palsu bersama istrinya Rita Agustina (33). 

Namun saat sidang berlangsung Rita belum hadir lantaran pihak Kejaksaan Negeri Bekasi sedang menjemputnya di Rumah Tahanan Pondokbambu, Jakarta Timur.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BEKASI - Kasus vaksin palsu yang sempat menghebohkan beberapa bulan lalu akhirnya masuk ke pengadilan. Sidang perdana digelar hari ini, Jumat (11/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News