Polisi Tangkap Penjual Insang Pari Manta, Pembeli Kabur

Polisi Tangkap Penjual Insang Pari Manta, Pembeli Kabur
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Pihak Polres Lembata berhasil menggagalkan transaksi jual beli insang ikan pari manta di wilayah tersebut. Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/11), membenarkan.

Menurut Jules, sesuai laporan Kapolres Lembata, AKBP Arsdo Simatupang, penangkapan dilakukan oleh pihak Sat Reskrim dan Sat Polair Polres Lembata di depan Hotel Palm Indah, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (22/11) sekira pukul 20.30, polisi menangkap Goris Dengekae Krova, 61. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa enam karung berisi insang ikan pari manta.

"Ikan pari manta merupakan biota laut yang dilindungi,” kata Jules seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Goris dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 31 tahun 2004 subsider Pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan subsider pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf d.

“Kasus dalam proses dan masih menunggu keterangan ahli dari pihak Perikanan di Kupang dan Jakarta,” terang mantan Kapolres Manggarai Barat itu.

Informasi yang dihimpun Timor Express, Goris ditangkap di depan Hotel Palm Indah beberapa saat setelah tiba dari Lamalera.

Beberapa jam sebelumnya, Goris ditelpon Akang Bandung—kepada nelayan Lamalera lainnya, orang yang sama mengaku bernama Indra dari Bandung—untuk menemuinya di Lewoleba dengan membawa serta insang ikan pari.

KUPANG - Pihak Polres Lembata berhasil menggagalkan transaksi jual beli insang ikan pari manta di wilayah tersebut. Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News