Donald Trump Terancam Batal jadi Presiden AS

Donald Trump Terancam Batal jadi Presiden AS
Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com - WASHINGTON - Ketegangan pemilihan presiden Amerika Serikat belum usai. Saat penghitungan suara masih berlangsung, muncul gugatan Jill Stein, capres dari Green Party. 

Dia menuntut penghitungan ulang di Negara Bagian Wisconsin, Michigan, dan Pennsylvania. Di tiga wilayah yang dikenal sebagai Rust Belt atau kawasan industri pada 1980-an itu, Donald Trump menang tipis.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, masing-masing calon presiden (capres) memang punya hak untuk menggugat hasil penghitungan suara. Capres juga berhak mengusulkan penghitungan suara ulang asalkan mau membiayai sendiri. Kamis waktu setempat (24/11) atau sehari sebelum tenggat, Stein mengumumkan gugatannya atas hasil penghitungan suara di Negara Bagian Wisconsin. 

"Kami sudah berhasil mengumpulkan USD 1,1 juta (sekitar Rp 14,8 miliar) yang dibutuhkan untuk membiayai penghitungan ulang di Wisconsin,’’ terang Stein. 

Di negara bagian tersebut, capres Green Party itu hanya mendapat 1,1 persen suara. Karena itu, gugatan tersebut jelas bukan upaya untuk membuatnya menjadi pemenang. Melalui situs resminya, dia menyatakan bahwa keadilan sebagai alasannya menggugat. 

’’Hasil pilpres yang mengejutkan seperti ini dan beberapa laporan tentang anomali yang terjadi di negara bagian ini harus ditelusuri lebih lanjut sebelum pihak berwenang menetapkan hasil penghitungan suara (yang memenangkan Trump) sebagai hasil final,’’ tulis kubu Stein pada situs resmi mereka. 

Perempuan 66 tahun itu menegaskan bahwa rakyat AS berhak atas pilpres yang bisa dipercaya dan bisa dipertanggungjawabkan.

Karena dana hitung ulang di Wisconsin sudah didapat, kini Stein mulai mencari dana untuk membiayai penghitungan suara ulang di Pennsylvania dan Michigan, Biayanya sekitar USD 4,5 juta atau sekitar Rp 60,89 miliar. 

WASHINGTON - Ketegangan pemilihan presiden Amerika Serikat belum usai. Saat penghitungan suara masih berlangsung, muncul gugatan Jill Stein, capres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News