Didampingi 50 Pengacara, Sri Bintang Pamungkas Siapkan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditahan di Polda Metro Jaya, bersama Jamran dan Rizal Khobar.
SBP ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 20 jam.
Salah seorang kuasa hukum SBP, Akhmad Leksono membenarkan hal itu. Saat dihubungi Jawa Pos kemarin, dirinya tengah berangkat menjenguk SBP di Unit Narkoba, Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, kondisi sementara SBP dalam keadaan baik-baik. ”Insya Allah baik-baik saja,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai upaya hukum, dia menyebutkan jalur praperadilan pasti bakal ditempuh olehnya.
Bersama 50 lawyer Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dirinya bakal membicarakan hal itu kemarin sore.
”Saya bersama ACTA rencananya sore ini (kemarin, Red) bakal hadir di rapat terbatas guna membahas upaya hukum berikutnya di Cikini,” ujarnya melalui sambungan telepon kemarin.
Pria berkaca mata itu menyebutkan, langkah hukum yang bakal ditempuh bukan hanya untuk SBP semata.
JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditahan di Polda Metro Jaya, bersama Jamran dan Rizal Khobar. SBP ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024