Kriminal Selasa, 20 September 2022 – 22:31 WIB
Dua Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan
Ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Provinsi Aceh, dimusnahkan Badan…
Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri menggelar pemusnahan barang ilegal berstatus barang milik negara hasil penindakan, berupa rokok dan…
Ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Provinsi Aceh, dimusnahkan Badan…
Polres Aceh Besar memusnahkan ribuan batang ganja di lahan seluas sekitar 4 hektare. Batang ganja itu dimusnahkan dengan…
Bareskrim Polri memusnahkan 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilogram ganja yang berasal dari empat kasus berbeda.
Jelang Ramadan, Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan ribuan botol miras, ganja, sabu-sabu, dan tembakau gorila.
Kapolda Riau Irjen Mohamad Iqbal alias Irjen Iqbal memberikan sinyal perang kepada bandar narkoba.
BNN memusnahkan 4 hektare ladang ganja di Dusun Cot Lawatu, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.…
Bea Cukai terus berupaya menyelamatkan kerugian negara dari produk-produk illegal dan palsu. Kali ini, belasan juta batang rokok…
Bea Cukai Kalimantan bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.
Sebanyak 8 ribu batang ganja dengan berat 8 ton daun ganja yang ditemukan di empat lokasi di Mandailing…
Bea Cukai Kalbagsel memusnahkan barang hasil penindakan berupa satu juta batang rokok dan ratusan liter miras ilegal.
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 3.907.583 batang rokok ilegal dan 683 karung karung pakaian bekas.
Tim patroli darat Bea Cukai Jatim I menggagalkan peredaran rokok ilegal selama empat kali berturut-turut.
Ganja seberat 100 kilogram tersebut dari hasil tangkapan pada 28 Januari 2020 lalu dengan dua tersangka.
Ribuan botol miras berbagai jenis yang dimusnahkan hasil Operasi Sikat Kalimaya 2019 yang digelar Polda Banten.
Jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II senilai Rp500.161.400 telah dimusnahkan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jabar memusnahkan Barang Milik Negara Eks Penindakan senilai Rp 3,2 miliar.
Sabu-sabu seberat 2 kg dan 2.000 butir pil ekstasi diamankan Polres Mesuji Lampung pada Oktober-November 2019.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan atas barang milik negara (BMN) hasil tangkapan periode 2018 hingga 2019.
Diimbau kepada masyarakat yang masih memiliki opsetan satwa dilindungi agar menyerahkan ke BKSDA setempat.
Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan BMN guna melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.