TAG # KEAGAMAAN

PPKM Level 3, Rumah Ibadah Boleh Gelar Kegiatan Keagamaan Berjemaah, Ini Aturannya

   Rabu, 25 Agustus 2021 – 19:50 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan aktivitas keagamaan di rumah ibadah selama PPKM Level 3.

BERITA