Bisnis Rabu, 11 September 2019 – 14:35 WIB
DPR dan Pemerintah Adang Produk Pertanian Berbahaya Melalui RUU Karantina
Pengawasan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia perlu dilakukan dengan mengedepankan layanan stategis berdasar Undang-undang.